22 Agustus 2025

Cara Mengurus Izin Usaha

Mengurus izin usaha di Indonesia melibatkan beberapa tahapan administratif yang disesuaikan dengan jenis usaha, skala usaha (UMK, usaha kecil, menengah, atau besar), dan lokasi. Saat ini, sebagian besar proses perizinan sudah terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkah umum yang bisa kamu ikuti:


1. Tentukan Bentuk Badan Usaha

  • Perseorangan: Cocok untuk usaha kecil atau perorangan (UMKM).
  • CV/Firma: Untuk usaha yang dijalankan bersama mitra, tidak berbadan hukum.
  • PT (Perseroan Terbatas): Untuk usaha dengan badan hukum resmi.
  • Koperasi: Untuk usaha bersama dengan anggota.

2. Daftar NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS

  • NIB menjadi identitas resmi usaha sekaligus TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan akses kepabeanan.
  • Pendaftaran dilakukan di oss.go.id.
  • Persyaratan umum:
    • Data diri pemilik atau pengurus.
    • NPWP (perorangan atau badan).
    • Alamat usaha.
    • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

3. Mengurus Perizinan Berusaha Sesuai Risiko

OSS membagi izin usaha berdasarkan tingkat risiko:

  • Risiko Rendah: Cukup dengan NIB.
  • Risiko Menengah Rendah: NIB + Sertifikat Standar (pernyataan pemenuhan standar).
  • Risiko Menengah Tinggi & Tinggi: NIB + Sertifikat Standar + Izin (diverifikasi pemerintah sebelum usaha berjalan).

4. Perizinan Tambahan (Jika Diperlukan)

Tergantung jenis usaha:

  • Izin lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) jika usaha berdampak pada lingkungan.
  • Sertifikasi halal (bila menjual produk makanan/minuman).
  • PIRT atau BPOM untuk produk makanan/obat.
  • Izin edar (jika menjual produk tertentu).

5. Pendaftaran Pajak

  • Daftar NPWP usaha (jika belum ada).
  • Melapor sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) bila omzet ≥ Rp 4,8 miliar/tahun.

6. Daftarkan Merek (Opsional, tapi Disarankan)

  • Mengajukan pendaftaran merek di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk melindungi nama/brand usaha.

7. Pengurusan Dokumen Lain Sesuai Kebutuhan

  • IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung) jika menggunakan gedung.
  • Surat keterangan domisili usaha (SKDU) bila diminta oleh pemerintah daerah.

Daftar Izin Usaha di Indonesia

Berikut adalah daftar izin usaha yang umum di Indonesia, dikelompokkan berdasarkan sektor:


1. Izin Umum (Dasar)

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) – Izin dasar untuk memulai usaha (wajib semua sektor).
  • NPWP Badan/Perorangan – Nomor pokok wajib pajak untuk keperluan perpajakan.
  • Izin Domisili Usaha (opsional, sesuai daerah) – Menunjukkan lokasi usaha.

2. Perdagangan & Jasa

  • Izin Usaha Perdagangan (IUP) – Sekarang terintegrasi dengan NIB melalui OSS.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) – Digantikan oleh NIB.
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) – Untuk perusahaan konstruksi.
  • Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) – Untuk ekspedisi & logistik.

3. Pariwisata & Hiburan

  • Izin Usaha Pariwisata (TDUP) – Hotel, restoran, spa, biro perjalanan, karaoke.
  • Izin Tempat Hiburan – Diskotik, klub malam, bioskop, dll.

4. Kesehatan & Makanan

  • Izin Edar BPOM – Untuk makanan, minuman, obat, kosmetik.
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) – Untuk restoran, kafe, katering.
  • Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) – Untuk produk makanan skala rumah tangga.

5. Industri & Manufaktur

  • Izin Usaha Industri (IUI) – Untuk usaha produksi skala menengah-besar.
  • Tanda Daftar Industri (TDI) – Untuk industri kecil-menengah (kini masuk OSS).

6. Ekspor & Impor

  • Angka Pengenal Importir (API) – Untuk importir umum atau produsen.
  • NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) – Untuk kegiatan kepabeanan ekspor-impor.

7. Energi, Pertambangan & Lingkungan

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) – Untuk eksplorasi dan operasi produksi.
  • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) – Untuk penyedia listrik.
  • Persetujuan Lingkungan (d/h AMDAL & UKL/UPL) – Wajib bagi usaha berisiko tinggi.

8. Keuangan & Layanan Profesional

  • Izin OJK – Untuk perusahaan keuangan, fintech, leasing, asuransi.
  • Izin Konsultan Pajak, Hukum, atau Akuntan Publik – Untuk profesi terkait.


Banyak izin ini sekarang terintegrasi melalui OSS Berbasis Risiko (OSS RBA), di mana tingkat perizinan bergantung pada tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi).


Apa Itu Izin Usaha?

Izin usaha adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi Izin Usaha

  1. Legalitas usaha – Membuktikan bahwa usaha berjalan sesuai hukum.
  2. Perlindungan hukum – Memberikan perlindungan jika terjadi sengketa usaha.
  3. Kemudahan akses pendanaan – Syarat untuk mengajukan pinjaman bank atau investasi.
  4. Memperluas jaringan bisnis – Banyak mitra atau klien hanya bekerja sama dengan usaha yang memiliki izin.
  5. Mendukung pengawasan pemerintah – Memudahkan pemerintah memantau aktivitas usaha.

Jenis-Jenis Izin Usaha di Indonesia (secara umum)

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) – Izin dasar untuk memulai usaha yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission).
  2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) – Dulu digunakan untuk usaha perdagangan, kini sudah digantikan perannya oleh NIB.
  3. Izin usaha sektor tertentu – Misalnya:
    • Izin usaha restoran & rumah makan
    • Izin usaha konstruksi (IUJK)
    • Izin usaha pariwisata
    • Izin usaha ekspor-impor
  4. Izin tambahan – Seperti izin lingkungan, izin edar (BPOM), izin bangunan (PBG), tergantung jenis usaha.

Dasar Hukum

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).

11 Agustus 2025

Pentingnya Perizinan Usaha

Setiap individu maupun kelompok yang akan membuka dan menjalankan usahanya, perlu memperhatikan salah satu hal yang sangat mendasar yaitu Perizinan Usaha.

Mengapa Perizinan Usaha tersebut sangat penting?

  • Legalitas : untuk memastikan usaha anda dapat beroperasi secara sah dan sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku;
  • Kepercayaan : untuk menciptakan serta meningkatkan kepercayaan pelanggan atau mitra bisnis terhadap keabsahan sebuah usaha;
  • Akses Pasar : dapat memudahkan akses ke berbagai fasilitas secara resmi dan legal, seperti perbankan, tender dan pasar modal;
  • Perlindungan : untuk melindungi usaha anda dari resiko hukum dan sanksi;
  • Pertumbuhan : dapat membuka peluang pengembangan serta ekspansi usaha.

Beberapa hal di atas merupakan gambaran besar dari tolok ukur sebuah usaha yang dibangun serta dijalankan secara resmi, profesional, dan memiliki integritas.

Izin Usaha

Berbagai macam IZIN USAHA dapat kami kerjakan dengan didukung oleh tim tenaga ahli dan profesional di bidangnya:

  • Izin Pendirian Usaha;
  • Izin Lingkungan;
  • OSS RBA (Nomor Induk Berusaha/NIB maupun Sertifikat Standar);
  • Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS);
  • Izin Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  • Izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3);
  • Izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
  • Izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG);
  • Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
  • Izin Pariwisata;

dan... masih banyak lainnya layanan kami... termasuk Bimbingan Teknis (BIMTEK), Sertifikasi & Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Development).