04 September 2025

TPS Limbah B3

TPS Limbah B3 adalah Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yaitu fasilitas yang digunakan untuk menampung limbah B3 sebelum diolah lebih lanjut, dikirim ke pihak pengelola, atau dibuang sesuai ketentuan.


TPS Limbah B3 diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU No. 32 Tahun 2009.


Fungsi TPS Limbah B3

  • Menyimpan limbah B3 sementara sebelum diangkut.
  • Mencegah pencemaran lingkungan akibat pembuangan langsung.
  • Memastikan pengelolaan limbah B3 sesuai standar keselamatan dan lingkungan.


Persyaratan TPS Limbah B3

  • Izin TPS dari instansi berwenang (KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup daerah).
  • Desain sesuai standar, termasuk lantai kedap air, sistem ventilasi, dan tanda peringatan.
  • Pemisahan jenis limbah (padat, cair, gas) untuk menghindari reaksi berbahaya.
  • Batas waktu penyimpanan: 90 hari untuk penghasil limbah >50 kg/hari atau 180 hari untuk penghasil limbah <50 kg/hari.


Komponen Utama

  • Area tertutup & terlindung dari hujan dan panas.
  • Lantai kedap air dengan saluran drainase aman.
  • Label & simbol B3 sesuai SNI.
  • Peralatan darurat (APAR, tumpahan kit, PPE).


Contoh Limbah B3

  • Oli bekas;
  • Baterai/aki bekas;
  • Limbah medis (infeksius);
  • Pelarut kimia;
  • Lumpur hasil pengolahan limbah;
  • Kain majun bekas (used rags);
  • Lampu TL bekas;
  • Elektronik bekas;
  • Kemasan bekas B3;
  • dan lain sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar