04 September 2025

Limbah B3

Limbah B3 adalah singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Limbah ini merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup, serta membahayakan kesehatan manusia.


Karakteristik Limbah B3
Limbah B3 dapat dikategorikan berdasarkan sifat bahayanya, seperti:
  • Beracun (Toxic) – mengandung zat beracun yang dapat mengganggu kesehatan manusia atau organisme lain.
  • Mudah Meledak (Explosive) – dapat meledak jika bereaksi dengan tekanan, panas, atau gesekan.
  • Mudah Terbakar (Flammable) – dapat terbakar di bawah kondisi tertentu.
  • Korosif (Corrosive) – menyebabkan iritasi atau kerusakan pada jaringan hidup atau material.
  • Reaktif (Reactive) – bereaksi dengan bahan lain menghasilkan gas berbahaya atau reaksi berbahaya.
  • Infeksius (Infectious) – mengandung mikroorganisme patogen penyebab penyakit.

Contoh Limbah B3
  • Industri: sisa cat, oli bekas, pelarut kimia, limbah laboratorium.
  • Kesehatan: jarum suntik bekas, darah terkontaminasi, obat kadaluarsa.
  • Rumah tangga: baterai bekas, lampu neon, pestisida, kosmetik kadaluarsa.

Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia (PP No. 22 Tahun 2021 dan turunannya), melalui tahapan:
  • Identifikasi & Klasifikasi – mengenali jenis dan karakteristik limbah.
  • Penyimpanan – menggunakan wadah khusus yang aman.
  • Pengangkutan – oleh pihak berizin dengan sarana sesuai standar.
  • Pemanfaatan & Daur Ulang – jika memungkinkan.
  • Pengolahan – melalui metode seperti insinerasi, solidifikasi, atau stabilisasi.
  • Penimbunan Akhir – di secure landfill untuk limbah yang tidak dapat diolah.

0 komentar:

Posting Komentar