Limbah B3 adalah singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Limbah ini merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup, serta membahayakan kesehatan manusia.
Karakteristik Limbah B3
Limbah B3 dapat dikategorikan berdasarkan sifat bahayanya, seperti:
- Beracun (Toxic) – mengandung zat beracun yang dapat mengganggu kesehatan manusia atau organisme lain.
- Mudah Meledak (Explosive) – dapat meledak jika bereaksi dengan tekanan, panas, atau gesekan.
- Mudah Terbakar (Flammable) – dapat terbakar di bawah kondisi tertentu.
- Korosif (Corrosive) – menyebabkan iritasi atau kerusakan pada jaringan hidup atau material.
- Reaktif (Reactive) – bereaksi dengan bahan lain menghasilkan gas berbahaya atau reaksi berbahaya.
- Infeksius (Infectious) – mengandung mikroorganisme patogen penyebab penyakit.
Contoh Limbah B3
- Industri: sisa cat, oli bekas, pelarut kimia, limbah laboratorium.
- Kesehatan: jarum suntik bekas, darah terkontaminasi, obat kadaluarsa.
- Rumah tangga: baterai bekas, lampu neon, pestisida, kosmetik kadaluarsa.
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia (PP No. 22 Tahun 2021 dan turunannya), melalui tahapan:
- Identifikasi & Klasifikasi – mengenali jenis dan karakteristik limbah.
- Penyimpanan – menggunakan wadah khusus yang aman.
- Pengangkutan – oleh pihak berizin dengan sarana sesuai standar.
- Pemanfaatan & Daur Ulang – jika memungkinkan.
- Pengolahan – melalui metode seperti insinerasi, solidifikasi, atau stabilisasi.
- Penimbunan Akhir – di secure landfill untuk limbah yang tidak dapat diolah.
0 komentar:
Posting Komentar