Berikut adalah daftar izin usaha yang umum di Indonesia, dikelompokkan berdasarkan sektor:
1. Izin Umum (Dasar)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) – Izin dasar untuk memulai usaha (wajib semua sektor).
- NPWP Badan/Perorangan – Nomor pokok wajib pajak untuk keperluan perpajakan.
- Izin Domisili Usaha (opsional, sesuai daerah) – Menunjukkan lokasi usaha.
2. Perdagangan & Jasa
- Izin Usaha Perdagangan (IUP) – Sekarang terintegrasi dengan NIB melalui OSS.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) – Digantikan oleh NIB.
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) – Untuk perusahaan konstruksi.
- Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) – Untuk ekspedisi & logistik.
3. Pariwisata & Hiburan
- Izin Usaha Pariwisata (TDUP) – Hotel, restoran, spa, biro perjalanan, karaoke.
- Izin Tempat Hiburan – Diskotik, klub malam, bioskop, dll.
4. Kesehatan & Makanan
- Izin Edar BPOM – Untuk makanan, minuman, obat, kosmetik.
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) – Untuk restoran, kafe, katering.
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) – Untuk produk makanan skala rumah tangga.
5. Industri & Manufaktur
- Izin Usaha Industri (IUI) – Untuk usaha produksi skala menengah-besar.
- Tanda Daftar Industri (TDI) – Untuk industri kecil-menengah (kini masuk OSS).
6. Ekspor & Impor
- Angka Pengenal Importir (API) – Untuk importir umum atau produsen.
- NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) – Untuk kegiatan kepabeanan ekspor-impor.
7. Energi, Pertambangan & Lingkungan
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) – Untuk eksplorasi dan operasi produksi.
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) – Untuk penyedia listrik.
- Persetujuan Lingkungan (d/h AMDAL & UKL/UPL) – Wajib bagi usaha berisiko tinggi.
8. Keuangan & Layanan Profesional
- Izin OJK – Untuk perusahaan keuangan, fintech, leasing, asuransi.
- Izin Konsultan Pajak, Hukum, atau Akuntan Publik – Untuk profesi terkait.
Banyak izin ini sekarang terintegrasi melalui OSS Berbasis Risiko (OSS RBA), di mana tingkat perizinan bergantung pada tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi).
0 komentar:
Posting Komentar