22 Agustus 2025

Daftar Izin Usaha di Indonesia

Berikut adalah daftar izin usaha yang umum di Indonesia, dikelompokkan berdasarkan sektor:


1. Izin Umum (Dasar)

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) – Izin dasar untuk memulai usaha (wajib semua sektor).
  • NPWP Badan/Perorangan – Nomor pokok wajib pajak untuk keperluan perpajakan.
  • Izin Domisili Usaha (opsional, sesuai daerah) – Menunjukkan lokasi usaha.

2. Perdagangan & Jasa

  • Izin Usaha Perdagangan (IUP) – Sekarang terintegrasi dengan NIB melalui OSS.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) – Digantikan oleh NIB.
  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) – Untuk perusahaan konstruksi.
  • Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) – Untuk ekspedisi & logistik.

3. Pariwisata & Hiburan

  • Izin Usaha Pariwisata (TDUP) – Hotel, restoran, spa, biro perjalanan, karaoke.
  • Izin Tempat Hiburan – Diskotik, klub malam, bioskop, dll.

4. Kesehatan & Makanan

  • Izin Edar BPOM – Untuk makanan, minuman, obat, kosmetik.
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) – Untuk restoran, kafe, katering.
  • Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) – Untuk produk makanan skala rumah tangga.

5. Industri & Manufaktur

  • Izin Usaha Industri (IUI) – Untuk usaha produksi skala menengah-besar.
  • Tanda Daftar Industri (TDI) – Untuk industri kecil-menengah (kini masuk OSS).

6. Ekspor & Impor

  • Angka Pengenal Importir (API) – Untuk importir umum atau produsen.
  • NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) – Untuk kegiatan kepabeanan ekspor-impor.

7. Energi, Pertambangan & Lingkungan

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) – Untuk eksplorasi dan operasi produksi.
  • Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) – Untuk penyedia listrik.
  • Persetujuan Lingkungan (d/h AMDAL & UKL/UPL) – Wajib bagi usaha berisiko tinggi.

8. Keuangan & Layanan Profesional

  • Izin OJK – Untuk perusahaan keuangan, fintech, leasing, asuransi.
  • Izin Konsultan Pajak, Hukum, atau Akuntan Publik – Untuk profesi terkait.


Banyak izin ini sekarang terintegrasi melalui OSS Berbasis Risiko (OSS RBA), di mana tingkat perizinan bergantung pada tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi).


0 komentar:

Posting Komentar