Regulasi utama terkait TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3 di Indonesia.
Dasar Hukum Pengelolaan TPS Limbah B3
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh. PP ini menggantikan PP No. 101 Tahun 2014.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 6 Tahun 2021: Mengatur secara teknis tentang: Penyimpanan, pengemasan, pelabelan limbah B3, Pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah, Persyaratan dan tata cara pengelolaan TPS Limbah B3 serta persetujuan teknisnya.
Selain itu, berbagai Permen LHK lain juga relevan, seperti tentang uji karakteristik limbah, simbol & label, hingga baku mutu air dan emisi.
Persyaratan Teknis & Administratif TPS Limbah B3
A. Lokasi dan Bangunan TPS
- Lokasi harus bebas banjir, aman dari bencana alam (longsor, gempa, dan lainnya); jika tidak, wajib direkayasa teknis.
- Bangunan harus kedap air, tahan bahan kimia, memiliki ventilasi serta drainase tertutup dan tahan terhadap tumpahan.
- Area bongkar muat dan fasilitas darurat seperti kotak P3K, APAR, shower darurat, dan eye-wash wajib tersedia.
B. Wadah & Label
- Wadah penyimpanan limbah B3 harus sesuai klasifikasi, tahan bahan kimia.
- Label diberi kode UN, nama bahan, simbol bahaya (sesuai GHS).
C. Waktu Penyimpanan Maksimal
- Batas waktu simpan:
- ≥ 50 kg/hari: maksimal 90 hari
- < 50 kg/hari (kategori 1): hingga 180 hari
- Kategori 2 (sumber tidak spesifik atau spesifik umum): hingga 365 hari
- Kategori 2 (sumber spesifik khusus): hingga 365 hari
D. Dokumen Teknis — Rintek
- TPS Limbah B3 wajib memiliki Rincian Teknis (Rintek) yang mencakup tata letak, kapasitas, infrastruktur, SOP, fasilitas pengelolaan darurat, dan prosedur operasional.
- Jika telah memiliki izin TPS Limbah B3 yang masih berlaku dan tidak ada perubahan fasilitas, Rintek tidak perlu disusun ulang. Sebaliknya, bila izin telah habis masa berlakunya, Rintek perlu dibuat dan lalu diintegrasikan ke Persetujuan Lingkungan.
E. Izin Teknis & Prosedur Administratif
- Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 (dulu dikenal sebagai "Izin Pengelolaan Limbah B3") wajib diurus, baik di pemerintah provinsi atau KemenLHK tergantung wewenangnya.
- Misalnya, di Kota Sukabumi, persyaratan antara lain izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), manifest limbah, denah TPS, neraca limbah, SOP, dan dokumen teknis lainnya. Pengajuan ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup, melalui rangkaian pemeriksaan administratif dan teknis.
Ringkasan Praktis
AspekKetentuan UtamaDasar HukumPP No. 22/2021 & Permen LHK No. 6/2021Lokasi & InfrastrukturAman, kedap, ventilasi, darurat Penyimpanan Wadah berlabel GHS, kapasitas & durasi simpan sesuai jumlah Dokumen Teknis (Rintek)Wajib kecuali izin lama masih berlakuIzin Teknis (Persetujuan Teknis) Diajukan ke DLH/KemenLHK sesuai wilayah dan jenis usaha
Kesimpulan
Regulasi TPS Limbah B3 di Indonesia mengedepankan keseimbangan antara keamanan lingkungan, keselamatan kerja, dan prosedur administratif. PP No. 22/2021 dan Permen LHK No. 6/2021 menjadi fondasi utama, diikuti implementasi teknis hingga pengelolaan dokumen dan perizinan.
Pemenuhan setiap aspek ini ialah kunci agar TPS Limbah B3 dapat beroperasi secara legal dan aman.
0 komentar:
Posting Komentar