Izin usaha adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Izin Usaha
- Legalitas usaha – Membuktikan bahwa usaha berjalan sesuai hukum.
- Perlindungan hukum – Memberikan perlindungan jika terjadi sengketa usaha.
- Kemudahan akses pendanaan – Syarat untuk mengajukan pinjaman bank atau investasi.
- Memperluas jaringan bisnis – Banyak mitra atau klien hanya bekerja sama dengan usaha yang memiliki izin.
- Mendukung pengawasan pemerintah – Memudahkan pemerintah memantau aktivitas usaha.
Jenis-Jenis Izin Usaha di Indonesia (secara umum)
- NIB (Nomor Induk Berusaha) – Izin dasar untuk memulai usaha yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission).
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) – Dulu digunakan untuk usaha perdagangan, kini sudah digantikan perannya oleh NIB.
- Izin usaha sektor tertentu – Misalnya:
- Izin usaha restoran & rumah makan
- Izin usaha konstruksi (IUJK)
- Izin usaha pariwisata
- Izin usaha ekspor-impor
- Izin tambahan – Seperti izin lingkungan, izin edar (BPOM), izin bangunan (PBG), tergantung jenis usaha.
Dasar Hukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
0 komentar:
Posting Komentar