22 Agustus 2025

Apa Itu Izin Usaha?

Izin usaha adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi Izin Usaha

  1. Legalitas usaha – Membuktikan bahwa usaha berjalan sesuai hukum.
  2. Perlindungan hukum – Memberikan perlindungan jika terjadi sengketa usaha.
  3. Kemudahan akses pendanaan – Syarat untuk mengajukan pinjaman bank atau investasi.
  4. Memperluas jaringan bisnis – Banyak mitra atau klien hanya bekerja sama dengan usaha yang memiliki izin.
  5. Mendukung pengawasan pemerintah – Memudahkan pemerintah memantau aktivitas usaha.

Jenis-Jenis Izin Usaha di Indonesia (secara umum)

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) – Izin dasar untuk memulai usaha yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission).
  2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) – Dulu digunakan untuk usaha perdagangan, kini sudah digantikan perannya oleh NIB.
  3. Izin usaha sektor tertentu – Misalnya:
    • Izin usaha restoran & rumah makan
    • Izin usaha konstruksi (IUJK)
    • Izin usaha pariwisata
    • Izin usaha ekspor-impor
  4. Izin tambahan – Seperti izin lingkungan, izin edar (BPOM), izin bangunan (PBG), tergantung jenis usaha.

Dasar Hukum

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).

0 komentar:

Posting Komentar