Berdasarkan regulasi terbaru tentang TPS Limbah B3, aspek-aspek utama yang wajib diperhatikan mencakup beberapa kategori penting berikut:
1. Aspek Hukum dan Perizinan
- Dasar hukum: PP No. 22 Tahun 2021 & Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
- Persetujuan teknis TPS Limbah B3: Pengganti izin lama (Izin Pengelolaan Limbah B3).
- Dokumen lingkungan: AMDAL atau UKL-UPL sebagai dasar penerbitan izin.
- Dokumen teknis (Rintek): Memuat tata letak, kapasitas, SOP, dan fasilitas darurat.
2. Aspek Teknis
- Lokasi: Bebas banjir, jauh dari pemukiman, aman dari risiko bencana.
- Bangunan: Kedap air, tahan bahan kimia, memiliki ventilasi dan sistem drainase tertutup.
- Fasilitas darurat: APAR, kotak P3K, shower darurat, eye-wash station.
- Area bongkar muat: Aman dan terpisah dari area produksi utama.
3. Aspek Operasional
- Pengemasan & pelabelan: Menggunakan simbol GHS, kode UN, dan informasi bahaya.
- SOP penanganan limbah: Penerimaan, penyimpanan, pemindahan, dan pengiriman.
- Pengendalian tumpahan: Tray penampung, bundwall, absorbent kit.
- Waktu penyimpanan maksimal: 90–365 hari tergantung volume dan kategori limbah.
4. Aspek Administrasi & Pelaporan
- Manifest limbah B3: Dokumen wajib setiap pengiriman.
- Neraca limbah: Pencatatan jumlah masuk, keluar, dan tersisa.
- Pelaporan berkala: Kepada DLH setempat atau Kementerian LHK.
- Dokumentasi: Foto, denah, kontrak pihak ketiga (pengangkut/pengolah).
5. Aspek Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
- Alat Pelindung Diri (APD) pekerja: Sarung tangan, masker, sepatu safety, pelindung mata.
- Pelatihan K3 Limbah B3: Petugas harus memiliki kompetensi pengelolaan limbah B3.
- Simulasi keadaan darurat: Kebocoran, kebakaran, atau tumpahan limbah.
6. Aspek Lingkungan
- Pencegahan pencemaran: Sistem penampungan air lindi & ventilasi.
- Monitoring lingkungan: Kualitas udara, air tanah, dan area sekitar.
- Upaya minimisasi limbah: Reduce, reuse, recycle (3R) sebelum dibuang atau diolah.