04 September 2025

Aspek Utama TPS Limbah B3

Berdasarkan regulasi terbaru tentang TPS Limbah B3, aspek-aspek utama yang wajib diperhatikan mencakup beberapa kategori penting berikut:


1. Aspek Hukum dan Perizinan
  • Dasar hukum: PP No. 22 Tahun 2021 & Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
  • Persetujuan teknis TPS Limbah B3: Pengganti izin lama (Izin Pengelolaan Limbah B3).
  • Dokumen lingkungan: AMDAL atau UKL-UPL sebagai dasar penerbitan izin.
  • Dokumen teknis (Rintek): Memuat tata letak, kapasitas, SOP, dan fasilitas darurat.

2. Aspek Teknis
  • Lokasi: Bebas banjir, jauh dari pemukiman, aman dari risiko bencana.
  • Bangunan: Kedap air, tahan bahan kimia, memiliki ventilasi dan sistem drainase tertutup.
  • Fasilitas darurat: APAR, kotak P3K, shower darurat, eye-wash station.
  • Area bongkar muat: Aman dan terpisah dari area produksi utama.

3. Aspek Operasional
  • Pengemasan & pelabelan: Menggunakan simbol GHS, kode UN, dan informasi bahaya.
  • SOP penanganan limbah: Penerimaan, penyimpanan, pemindahan, dan pengiriman.
  • Pengendalian tumpahan: Tray penampung, bundwall, absorbent kit.
  • Waktu penyimpanan maksimal: 90–365 hari tergantung volume dan kategori limbah.

4. Aspek Administrasi & Pelaporan
  • Manifest limbah B3: Dokumen wajib setiap pengiriman.
  • Neraca limbah: Pencatatan jumlah masuk, keluar, dan tersisa.
  • Pelaporan berkala: Kepada DLH setempat atau Kementerian LHK.
  • Dokumentasi: Foto, denah, kontrak pihak ketiga (pengangkut/pengolah).

5. Aspek Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
  • Alat Pelindung Diri (APD) pekerja: Sarung tangan, masker, sepatu safety, pelindung mata.
  • Pelatihan K3 Limbah B3: Petugas harus memiliki kompetensi pengelolaan limbah B3.
  • Simulasi keadaan darurat: Kebocoran, kebakaran, atau tumpahan limbah.

6. Aspek Lingkungan
  • Pencegahan pencemaran: Sistem penampungan air lindi & ventilasi.
  • Monitoring lingkungan: Kualitas udara, air tanah, dan area sekitar.
  • Upaya minimisasi limbah: Reduce, reuse, recycle (3R) sebelum dibuang atau diolah.

Peraturan (Regulasi) Limbah B3

Regulasi utama terkait TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3 di Indonesia.


Dasar Hukum Pengelolaan TPS Limbah B3
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh. PP ini menggantikan PP No. 101 Tahun 2014.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 6 Tahun 2021: Mengatur secara teknis tentang: Penyimpanan, pengemasan, pelabelan limbah B3, Pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah, Persyaratan dan tata cara pengelolaan TPS Limbah B3 serta persetujuan teknisnya.

Selain itu, berbagai Permen LHK lain juga relevan, seperti tentang uji karakteristik limbah, simbol & label, hingga baku mutu air dan emisi.

Persyaratan Teknis & Administratif TPS Limbah B3
A. Lokasi dan Bangunan TPS
  • Lokasi harus bebas banjir, aman dari bencana alam (longsor, gempa, dan lainnya); jika tidak, wajib direkayasa teknis.
  • Bangunan harus kedap air, tahan bahan kimia, memiliki ventilasi serta drainase tertutup dan tahan terhadap tumpahan.
  • Area bongkar muat dan fasilitas darurat seperti kotak P3K, APAR, shower darurat, dan eye-wash wajib tersedia.

B. Wadah & Label
  • Wadah penyimpanan limbah B3 harus sesuai klasifikasi, tahan bahan kimia.
  • Label diberi kode UN, nama bahan, simbol bahaya (sesuai GHS).

C. Waktu Penyimpanan Maksimal
  • Batas waktu simpan:
  • ≥ 50 kg/hari: maksimal 90 hari
  • < 50 kg/hari (kategori 1): hingga 180 hari
  • Kategori 2 (sumber tidak spesifik atau spesifik umum): hingga 365 hari
  • Kategori 2 (sumber spesifik khusus): hingga 365 hari

D. Dokumen Teknis — Rintek
  • TPS Limbah B3 wajib memiliki Rincian Teknis (Rintek) yang mencakup tata letak, kapasitas, infrastruktur, SOP, fasilitas pengelolaan darurat, dan prosedur operasional.
  • Jika telah memiliki izin TPS Limbah B3 yang masih berlaku dan tidak ada perubahan fasilitas, Rintek tidak perlu disusun ulang. Sebaliknya, bila izin telah habis masa berlakunya, Rintek perlu dibuat dan lalu diintegrasikan ke Persetujuan Lingkungan.

E. Izin Teknis & Prosedur Administratif
  • Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 (dulu dikenal sebagai "Izin Pengelolaan Limbah B3") wajib diurus, baik di pemerintah provinsi atau KemenLHK tergantung wewenangnya.
  • Misalnya, di Kota Sukabumi, persyaratan antara lain izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), manifest limbah, denah TPS, neraca limbah, SOP, dan dokumen teknis lainnya. Pengajuan ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup, melalui rangkaian pemeriksaan administratif dan teknis.

Ringkasan Praktis
AspekKetentuan UtamaDasar HukumPP No. 22/2021 & Permen LHK No. 6/2021Lokasi & InfrastrukturAman, kedap, ventilasi, darurat Penyimpanan Wadah berlabel GHS, kapasitas & durasi simpan sesuai jumlah Dokumen Teknis (Rintek)Wajib kecuali izin lama masih berlakuIzin Teknis (Persetujuan Teknis) Diajukan ke DLH/KemenLHK sesuai wilayah dan jenis usaha

Kesimpulan
Regulasi TPS Limbah B3 di Indonesia mengedepankan keseimbangan antara keamanan lingkungan, keselamatan kerja, dan prosedur administratif. PP No. 22/2021 dan Permen LHK No. 6/2021 menjadi fondasi utama, diikuti implementasi teknis hingga pengelolaan dokumen dan perizinan.

Pemenuhan setiap aspek ini ialah kunci agar TPS Limbah B3 dapat beroperasi secara legal dan aman.

TPS Limbah B3

TPS Limbah B3 adalah Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yaitu fasilitas yang digunakan untuk menampung limbah B3 sebelum diolah lebih lanjut, dikirim ke pihak pengelola, atau dibuang sesuai ketentuan.


TPS Limbah B3 diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari UU No. 32 Tahun 2009.


Fungsi TPS Limbah B3

  • Menyimpan limbah B3 sementara sebelum diangkut.
  • Mencegah pencemaran lingkungan akibat pembuangan langsung.
  • Memastikan pengelolaan limbah B3 sesuai standar keselamatan dan lingkungan.


Persyaratan TPS Limbah B3

  • Izin TPS dari instansi berwenang (KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup daerah).
  • Desain sesuai standar, termasuk lantai kedap air, sistem ventilasi, dan tanda peringatan.
  • Pemisahan jenis limbah (padat, cair, gas) untuk menghindari reaksi berbahaya.
  • Batas waktu penyimpanan: 90 hari untuk penghasil limbah >50 kg/hari atau 180 hari untuk penghasil limbah <50 kg/hari.


Komponen Utama

  • Area tertutup & terlindung dari hujan dan panas.
  • Lantai kedap air dengan saluran drainase aman.
  • Label & simbol B3 sesuai SNI.
  • Peralatan darurat (APAR, tumpahan kit, PPE).


Contoh Limbah B3

  • Oli bekas;
  • Baterai/aki bekas;
  • Limbah medis (infeksius);
  • Pelarut kimia;
  • Lumpur hasil pengolahan limbah;
  • Kain majun bekas (used rags);
  • Lampu TL bekas;
  • Elektronik bekas;
  • Kemasan bekas B3;
  • dan lain sebagainya.

Limbah B3

Limbah B3 adalah singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Limbah ini merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup, serta membahayakan kesehatan manusia.


Karakteristik Limbah B3
Limbah B3 dapat dikategorikan berdasarkan sifat bahayanya, seperti:
  • Beracun (Toxic) – mengandung zat beracun yang dapat mengganggu kesehatan manusia atau organisme lain.
  • Mudah Meledak (Explosive) – dapat meledak jika bereaksi dengan tekanan, panas, atau gesekan.
  • Mudah Terbakar (Flammable) – dapat terbakar di bawah kondisi tertentu.
  • Korosif (Corrosive) – menyebabkan iritasi atau kerusakan pada jaringan hidup atau material.
  • Reaktif (Reactive) – bereaksi dengan bahan lain menghasilkan gas berbahaya atau reaksi berbahaya.
  • Infeksius (Infectious) – mengandung mikroorganisme patogen penyebab penyakit.

Contoh Limbah B3
  • Industri: sisa cat, oli bekas, pelarut kimia, limbah laboratorium.
  • Kesehatan: jarum suntik bekas, darah terkontaminasi, obat kadaluarsa.
  • Rumah tangga: baterai bekas, lampu neon, pestisida, kosmetik kadaluarsa.

Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia (PP No. 22 Tahun 2021 dan turunannya), melalui tahapan:
  • Identifikasi & Klasifikasi – mengenali jenis dan karakteristik limbah.
  • Penyimpanan – menggunakan wadah khusus yang aman.
  • Pengangkutan – oleh pihak berizin dengan sarana sesuai standar.
  • Pemanfaatan & Daur Ulang – jika memungkinkan.
  • Pengolahan – melalui metode seperti insinerasi, solidifikasi, atau stabilisasi.
  • Penimbunan Akhir – di secure landfill untuk limbah yang tidak dapat diolah.